REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menegaskan pihaknya tidak setuju dengan adanya revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fraksi Demokrat kita ketahui memang tidak ikut menandatangani dan mengusulkan rancangan UU tersebut," katanya di area Parlemen, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, untuk saat ini revisi UU KPK dinilai belum tepat waktunya. Terlebih lagi dengan adanya pembatasan yang eksistensi KPK yang hanya sampai 12 tahun.
"Salah satunya selama ini KPK lebih banyak melakulan penindakan harus dikuatkan dengan beberapa pendukung untuk pencegah tindakan korupsi," ujar Wakil Ketua DPR.
Ia menjelaskan, untuk saat ini KPK memang memiliki penilaian yang baik dalam masalah penindakan korupsi, sehingga revisi masih belum diperlukan.
Hanya saja, jika ada revisi maka perlu diperkuat dengan adanya pasal-pasal lebih kepada memperkuat pada pencegahan terjadinya tindakan korupsi.