Selasa 13 Oct 2015 10:36 WIB

Bawaslu Minta Data Pemilih Tetap Diawasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad mengimbau seluruh jajaran pengawas Pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap data pemilih, kendati tahap rekapitulasi DPT telah rampung.

“Tetapi Panwaslu berdasarkan arahan Bawaslu RI itu tidak boleh stop melakukan pengawasan data pemilih. Kapan pun ditetapkan, bagi kami tidak final,” ujar Muhammad di Ruang Komisi ll DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Ia mengatakan semestinya jajaran pengawasnya tidak mengenal tenggat waktu final dalam melakukan pengawasan daftar pemilih. Hal ini sebagai upaya yang dilakukan pengawas untuk menjamin hak warga negara untuk memilih.

"Itu dilakukan juga di Pileg dan Pilpres 2014," ungkapnya.

Ia mencontohkan jika pasca-penetapan diketahui ada laporan dari masyarakat mengenai pemilih yang belum diakomodasi, panwas berperan dalam memberikan rekomendasi untuk diperbaiki.

 

"Jadi, misalkan pasca-penetapan rapat pleno ditemukan lagi atau laporan dari masyarakat ada yang belum diakomodasi atau tidak memenuhi syarat, itu kita arahkan bahwa dia melakukan rekomendasi untuk memperbaiki,” ungkapnya.

Dilanjutkan Muhammad, meskipun penetapan DPT dinilai masih terlambat dari jadwal yang sudah ada, namun Bawaslu tidak dalam posisi kemudian menyalahkan KPU sebagai penyelenggara.

 

Bawaslu juga kata Muhammad, tidak otomatis menilai KPU dan jajarannya melakukan pelanggaran administrasi.

 

"Kita lihat dulu dia belum menetapkan apakah karena faktor kelalaian atau ada faktor di luar internal KPU, kita harus menilai seperti itu. Kalau memang kelalaian, ya itu pelanggaran dan itu harus diproses," katanya.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jumlah DPT yang terkumpul saat ini sebanyak 96,8 juta pemilih, meskipun waktunya sudah melewati jadwal. Dengan jumlah ini juga, KPU sudah dapat menjadikan DPT ini sebagai dasar patokan mencetak surat suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement