REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Langkat, Sumatra Utara menangkap seorang pengedar sabu-sabu di salah satu warung internet. Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Rabu menjelaskan penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan Selasa (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB dengan tersangka RPB (28 tahun).
Penangkapan warga Dusun Harapan Desa Rampah Kecamatan Salapian dilakukan di warung internet setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di warung tersebut. Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu, dan tiga bungkus sabu-sabu paket Rp50 ribu, plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Sabu-sabu tersebut, kata Ridwan, diselipkan dalam buku. Tersangka RPB masih dalam pemeriksaan intensif petugas polisi untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.