Rabu 14 Oct 2015 19:06 WIB
Insiden Aceh Singkil

Warga Pernah Minta Ketegasan Pemkab Aceh Singkil Soal Izin Bangun Gereja

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemicu bentrokan yang terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam, adalah adanya pembangunan rumah ibadah umat Nasrani yang dianggap tidak memiliki izin. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pun dianggap melakukan pembiaran terhadap upaya pembangunan rumah ibadah tersebut.

Padahal, sudah ada SKB Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2007 soal pedoman dan syarat-syarat pembangunan rumah ibadah di Provinsi Nangroe Aceh Darusallam. Bahkan, khusus di Aceh Singkil, sudah ada perjanjian damai dan kesepakatan antara umat Islam dan umat Nasrani soal jumlah rumah ibadah di wilayah Aceh Singkil.

Berdasarkan perjanjian damai itu, di Aceh Singkil disetujui satu gereja dan empat undung-undung, rumah peribadatan umat nasrani yang ukurannya lebih kecil. Namun, ternyata di lapangan, jumlah itu berubah, setidaknya sudah ada 10 gereja yang saat ini berdiri di Aceh Singkil.

Pemkab Aceh Singkil pun dianggap melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan rumah ibadah ini. Akhirnya, warga yang tidak setuju itu melancarkan protes dan melalukan usaha pembongkaran terhadap salah satu gereja di Desa Dangguran, namun dihalangi-halangi warga Desa Dengguran.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Fachrul Razi, potensi kerawanan ini sebenarnya sudah terpantau sejak lama. Bahkan, ungkap Fachrul, pihaknya sempat meminta kepada kepada Gubernur Aceh untuk melakukan upaya peningkatan program toleransi beragama di Aceh Singkil.

"Laporan ini sebenarnya sudah lama. Dua tahun lalu saya sudah sampaikan kepada Gubernur dan kawan-kawan di Aceh, agar program toleransi beragama di perbatasan, terutama di Aceh Singkil, itu ditingkatkan," kata Fachrul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/10).

Selain itu, menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI itu, masyarakat juga sempat meminta kepastian hukum dan ketegasan dari Pemerintah Daerah Aceh Singkil.

"Tapi itu tidak terjadi. Sebenarnya, Pemerintah Daerah juga harus tegas menerapkan aturan-aturan dan regulasi yang ada," ujar Fachrul.

Tidak hanya itu, Fachrul juga menyesalkan lemahnya usaha preventif dan pencegahan yang dilakukan Pemkab Aceh Singkil terkait bentrokan antar warga tersebut. Dalam bentrokan satu orang dilaporkan meninggal dunia lantaran terkena tembakan yang berasal dari senjata rakitan milik salah satu warga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement