Rabu 14 Oct 2015 20:54 WIB

Pasal Kretek Dihapus, KNPT Mengaku Puas

Rep: C27/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menuai penuh kontroversi di kalangan masyarakat, akhirnya pasal kretek dihapuskan dari RUU Budaya. Dengan keputusan tersebut, kretek tidak lagi menjadi poin yang akan diajukan dalam sidang paripurna.

"Kemudian jenis-jenis produksi kretek itu bukan hanya kretek saja, tapi juga baik dari daun dan poduksinya itu banyak lain. Kemarin komisi menghapus pasal itu," ujar anggota komisi X Reni Marlinawati saat dihubungi Republika, Rabu (14/10).

Hanya saja, menurut penjelasannya, jika RUU kebudayaan telah dibahas dalam paripurna dan dikembalikan pada komisi X untuk pembahasan ulang bersama pemerintah, bisa saja kretek disinggung kembali. "Kalau kemudian pas dibahas dengan pemerintah muncul lagi, ya bisa aja," ujar anggota DPR fraksi PPP.

Menanggapi penghapusan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan, penasihat Komisi Nasional Pengendali Tembakau Kartono Muhammad mengemukakan kelegaannya. Terlebih lagi setelah polemik yang cukup mengherankan memasukan ketetek dalam RUU Kebudayaan.

"Karena ngga masuk akal aja nggak logis aja kok kretek masuk UU budaya, kalau kretek masuk kategori budaya, jadi apa sebenarnya budaya itu?" ujatnya.

Menurutnya, sudah seharusnya anggota DPR mendengarkan suara-suara masyarakat dan mempertimbangkannya. DPR harus lebih bisa melihat unsur budaya apa yang memang pantas untuk dipertahankan dan dimasukan ke dalam RUU budaya, karena budaya memiliki sifat yang dinamis.

Bukan menjadi alasan yang tepat untuk melestarikan kretek sebagai warisan budaya. Kartono mengungkapkan bahwa, keputusan menghapus kretek dalam RUU Kebudayaan akan menjadi sebuah keputusan yang akan dipandang baik tidak hanya oleh masyarakat Indonesia, namun juga di mata dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement