Kamis 15 Oct 2015 17:24 WIB

KPK Kembangkan Kasus yang Jerat Sekjen Nasdem

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella, KPK menegaskan bakal segera memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan menurut Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP, dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat Rio.

Budi menuturkan, pemeriksaam itu untuk mencari tahu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. "Kita akan segera memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Patrice ditetapkan menjadi tersangka terkait proses penanganan perkara bantuan daerah atau bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sejauh ini, lanjut Johan, KPK belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Patrice. "Belum ada," ujar Johan.

Namun, Johan belum dapat memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rio. "Dikonfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detil, nanti kita informasikan" ujar Johan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga akan memeriksa tersangka lain kasus ini, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. "Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan kepada GPN dan ES," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumut di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Patrice diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Uang suap yang belum diketahui jumlahnya itu diterima Patrice dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement