REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique berpendapat, kelompok oposisi pada calon tunggal di tiga daerah sebaiknya diakomodir. Hal ini dinilai sebagai perwujudan demokrasi.
Nantinya, menurut Jimly kelompok oposisi ini bisa diakomodir melalui putusan MK ataupun PKPU. Namun, Jimly menyerahkan semuanya kembali pada dua lembaga tersebut.
"Bisa lewat putusan MK untuk legal standingnya, kemudian PKPU bagi mekanismenya seperti apakah ada kampanye, atau debat calon," ujar Jimly saat ditemui Republika di Kampus UI, Kamis (15/10).
Jimly menilai langkah ini baik agar jalannya pilkada bisa berjalan. Misalkan salah satu pihak menemukan kecurangan pada calon tunggal, maka pihak yang tidak terima bisa melaporkannya baik ke Bawaslu maupun langsung ke MK.
Ke depannya, nota protes tersebut bisa melalui partai oposisi ataupun dari pihak penyelenggara yang memang menemukan kecurangan. Pihak yang bertikai nantinya perlu ada legal standingnya melalui peraturan MK.