REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Doddy Anugerah Putra, pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (15/10). Ia ditahan dalam kasus pengadaan mobil dinas Bupati Pesawaran periode 2010-2015, Aries Sandy Mulaputra, yang juga kakak kandungnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menahan Doddy, setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima. MA mengeluarkan putusan Nomor 2319K/Pid.Sus/2013 yang memvonis terpidana empat tahun penjara. LP Rajabasa sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejari Kalianda beserta terpidana Doddy Anugerah Putra, Kamis (15/10) siang.
Sebelumnya, proses eksekusi Doddy berjalan lama, pasalnya, putusan MA belum diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan sudah diterima dari pengadilan. "Salinan putusannya sudah diterima," kata Yadi. Setelah salinan diterima, jaksa baru bisa proses eksekusi.
Dalam putusan MA, Doddy dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara Rp 127,3 juta. Terdakwa Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa tidak pernah mengajukan penawaran dan tidak mengikuti lelang, tidak pernah menjadi pemenang lelang, tetapi mengadakan kesepakatan jual beli mobil seharga Rp 885 juta, layaknya seorang pemenang lelang.