Jumat 16 Oct 2015 15:39 WIB

Kapolri: Pelaku Pembakaran Gereja Diproses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepoala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terhadap pelaku pembakaran gereja dan penembakan pada bentrokan antar warga di Aceh Singkil akan tetap dilakukan. Menurutnya, siapapun yang terlibat diproses sesuai aturan.

Menurut Badrodin, hukum tidak akan dikesampingkan meskipun nantinya ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Hukum harus tetap dilakukan. "Enggak ada negoisasi, proses hukum jalan," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (16/10).

Sejauh ini, polisi mengejar tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Situasi dan kondisi di Aceh Singkil sendiri saat ini sudah kondusif. Pasukan keamanan ditambah baik dari TNI maupun Brimob Polda Aceh. "Saya harapkan bisa diselesaikan karena ada kesepakatan yang harus dibangun bersama," kata pri asal Jember, Jawa Timur itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement