REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepoala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terhadap pelaku pembakaran gereja dan penembakan pada bentrokan antar warga di Aceh Singkil akan tetap dilakukan. Menurutnya, siapapun yang terlibat diproses sesuai aturan.
Menurut Badrodin, hukum tidak akan dikesampingkan meskipun nantinya ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Hukum harus tetap dilakukan. "Enggak ada negoisasi, proses hukum jalan," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (16/10).
Sejauh ini, polisi mengejar tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
Situasi dan kondisi di Aceh Singkil sendiri saat ini sudah kondusif. Pasukan keamanan ditambah baik dari TNI maupun Brimob Polda Aceh. "Saya harapkan bisa diselesaikan karena ada kesepakatan yang harus dibangun bersama," kata pri asal Jember, Jawa Timur itu.