REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana kabut asap tidak dinyatakan sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, BNPB hingga kini masih menilai bencana kabut asap belum sebagai bencana nasional.
Menurut Pramono, bencana nasional memiliki sejumlah syarat. Di antaranya, jumlah korban dan dampak. Dia menilai, beberapa titik api sudah mulai menurun. Alhasil, BNPB hingga saat ini, bencana kabut asap tidak dinyatakan sebagai bencana nasional.
"Tidak bisa seenaknya menentukan dan menetapkan suatu bencana nasional," ujarnya, Jumat (16/10).
Pramono mengatakan, walaupun bukan bencana nasional, tindakan penanggulangan yang telah dilakukan sudah seperti penanganan bencana nasional. Semisal, mengerahkan sekitar 22 ribu satuan gabungan TNI, Polri, dan BNPB. Dia menerangkan, penentuan bencana nasional telah diatur oleh undang-undang.