Sabtu 17 Oct 2015 17:45 WIB

Dokter Spesialis Diminta Jangan Bebani Pasien BPJS

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta dokter spesialis di rumah sakit umum daerah setempat tidak membebankan biaya obat-obatan kepada warga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di daerah itu.

"Kami akan melakukan pendekatan profesi kepada dokter spesialis. Kita berharap tidak terulang lagi dokter membebankan biaya obat-obatan kepada pasien BPJS," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Khairul Saleh, di Mukomuko, Sabtu (17/10).

Khairul Saleh yang juga anggota tim monitoring BPJS itu mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dokter spesialis di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang masih membebankan biaya obat-obatan kepada pasien BPJS.

Ia mengatakan, meskipun dia sebagai tim monitoring BPJS untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama di puskesmas, tetapi bisa melakukan pendekatan profesi kepada dokter spesialis tersebut.

Pihaknya, katanya, akan mencari tahu kenapa dokter spesialis tersebut masih membebankan biaya obat-obatan kepada pasien BPJS. Padahal pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS itu gratis.

Terkait obat-obatan untuk pasien BPJS itu, menurutnya, bisa menggunakan obat generik dan khasiatnya tidak kalah dengan obat lain.

Kemungkinan, lanjutnya, dalam kasus ini permasalahannya berbeda. Atau memang obat-obatan yang tidak tersedia di RSUD. Lebih lanjutnya, ia mengatakan, dokter itu pasti menginginkan yang terbaik berdasarkan keyakinan mereka.

"Kita berupaya menyelesaikan masalah ini. Dan kalau memang masalah obat-obatan yang kurang di RSUD, maka kedepan perlu dibeli sesuai dengan spesialisasi dokter tersebut," ujarnya lagi.

Lima orang dokter spesialis di RSUD, yakni dua orang spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, dokter spesialis anak, dan dokter spesialis kandungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement