Ahad 18 Oct 2015 16:32 WIB

MUI: Permen 'Yaowo' Rendahkan Nama Allah

Rep: C03/ Red: Karta Raharja Ucu
Permen merek Rainbow yang menerjemahkan kata 'Ya Allah' menjadi 'Yaowo'.
Foto: IST
Permen merek Rainbow yang menerjemahkan kata 'Ya Allah' menjadi 'Yaowo'.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal permen yang memplesetkan kata 'Ya Allah' menjadi 'Yaowo'. Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdussomad Buchori pengucapan bahasa gaul di bungkus permen itu sudah merendahkan nama Allah.

Ia berpendapat, kasus permen tersebut serupa dengan kasus sandal berlafaz Allah. “Apapun itu, lafadz Allah dibacanya harus begitu. Tidak boleh diubah. Memang ada sebagian dialeg bahasa ada yang belum bisa, tapi itu dalam rangka belajar. Sedang ini, seperti mengajarkan untuk menyebut Allah dengan kata yang salah,” tutur Abdussomad kepada Republika.co.id, Ahad (18/10).

Abdussomad mengaku MUI sudah menerima laporan terkait permen bermerek Rainbow itu. Rencananya MUI segera menindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum.

Saat ini ia melihat umat Muslim sedang berusaha dipancing untuk melakukan tindakan anarkis, dengan sejumlah pelecehan nama Allah. “Sebab itu kita menghimbau agar muslim tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan. Dan juga kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, ormas-ormas,” tuturnya.

Sebelumnya tayangan video singkat  dalam situs You Tube, yang diunggah oleh Markaz Syari’ah pada Jum’at (15/10) telah memancing bannyak komentar netizen. Video tersebut mengungkapkan permen Reinbow produksi PT Ultra Prima Abasi-Stasiun Rasa-Orang Tua menerjemahkan nama Allah berdasarkan kamus gaul kode #008 dengan sebutan Yawo.

Kata tersebut tertulis pada bungkus permen di bagian belakang. Tak hanya itu, kata lain seperti makan berubah penyebutannya menjadi 'kemek' serta pikiran jelek (yang dalam penulisan bahasa Arab ditulis Suudzon) menjadi 'Sujon'.

Namun melalui akun resminya, Stasiun Rasa langsung mengkarifikasi dan mengucapkan permintaan maaf. Mereka meyatakan tak bermaksud menyinggung pihak manapun terkait engan pencantuman kata gaul tersebut.

“Itu kan perbuatan, seperti kasus sandal sudah jadi dibilangnya tidak sengaja. Ya tidak bisa seperti itu juga, semua harus diproses,” tutur Stasiun Rasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement