REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Agung mendalami berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
"Berkas perkara tengah didalami oleh tim jaksa yang disidangkan nanti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono usai menghadiri pelatihan aparat penegak hukum di Denpasar, Senin (19/10).
Dia tidak memberikan keterangan waktu persidangan dengan alasan masih mempelajari berkas perkara Abraham Samad.
Namun, ditempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan kasus yang menjerat petinggi lembaga superbodi itu sudah sempurna atau dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
"Sekarang tanggung jawab penuntut umum untuk ke sidang," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada tanggal 9 Februari 2015 telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan Feriyani Lim dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Feriyani Lim saat mengajukan pembuatan paspor memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad.