REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Wakil Ketua Umum Golkar hasil musyawarah Nasional (munas) Bali, Ade Komaruddin meminta agar kepengurusan hasil munas Ancol menjalankan komitmen yang pernah disepakati. Selama masa konflik internal di kepengurusan Golkar, dua kubu sempat menjalani sidang mahkamah partai Golkar.
Ada komitmen yang harus dijalankan oleh kedua pihak jika sudah ada yang dimenangkan atau kalah oleh pengadilan. Yaitu, pertama, pihak yang kalah tidak akan mendirikan partai baru.
Lalu, kedua, bagi pihak yang menang harus merangkul kubu yang kalah.
“Tolong komitmen itu dijalankan dengan baik,” kata Ade Komaruddin di kompleks parlemen Senayan, Selasa (20/10).
Meskipun MA sudah memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan Aburizal Bakrie, sengketa Golkar tidak lantas berhenti. Sebab, selain berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dua kubu Golkar juga berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini perkara di PN Jakarta Utara baru sampai tahap putusan Pengadilan Tinggi. Belum sampai ke kasasi di MA.
Sebab itu, imbuh Ade Komaruddin, untuk memercepat selesainya dualisme kepengurusan Golkar, dibutuhkan dua hal. Pertama, kubu Agung Laksono tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta yang memenangkan Aburizal Bakrie. “Kedua adalah, kalaupun Agung Laksono tetap mengajukan kasasi, perkara itu akan diputus cepat oleh MA,” imbuh dia.