REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Golkar bentukan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengaku dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Aburizal Bakrie menjadi kado istimewa di Hari Ulang Tahun Golkar. Ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin mengatakan, pihaknya mengaku senang dengan putusan itu.
Setelah keluarnya putusan ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Golkar. Sebelum itu, harus ada eksekusi terhadap hasil putusan ini. Namun, eksekusi dari putusan ini masih menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yaitu, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil munas Ancol. Sebelum hal itu dilakukan, Golkar kubu Agung Laksono masih memegang SK pengesahan.
“Eksekusinya kembali ke pengurusan Riau, tapi kalau belum ada keputusan dari Menkumham, eksekusi belum bisa, kita tunggu saja,” kata Ade Komaruddin di kompleks parlemen Senayan, Selasa (20/10).
Ade menambahkan, dalam putusannya, MA sudah memerintahkan Menkumham kembali pada kepengurusan hasil Munas Riau 2009. Ketua hasil munas Riau adalah Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Selain bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), konflik Golkar juga mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di pengadilan Jakarta Utara, menyatakan penyelenggaraan munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya dengan Ketua Umum Agung Laksono juga tidak sah.
Putusan PN Jakarta Utara ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Menurut Ade Komaruddin, tinggal selangkah lagi, kepengurusan Golkar Aburizal Bakrie dinyatakan sah secara hukum oleh pengadilan. Asalkan, kata dia, kubu Agung Laksono tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami berharap, Agung Laksono tidak mengajukan kasasi untuk putusan di Jakarta Utara,” imbuh Ade.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil munas Ancol. Putusan kasasi yang memenangkan Aburizal Bakrie ini bernomor 490K/TUN/2015.