REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus penelantaran dan pembunuhan anak, Margriet Christina Megawe hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Sidang dimulai pukul 10.30 WITA.
Sepanjang jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, Margriet mendengarkan sambil menggeleng-gelengkan kepala.
“Pada 15 Mei 2015, terdakwa memukul korban di kamarnya. Kedua hidung korban mengeluarkan darah. Pada 16 Mei 2015, terdakwa melakukan penghilangan nyawa korban. Terdakwa memukul wajah korban, menjambak rambutnya, dan membenturkan kepala korban beberapa kali ke dinding hingga terkulai lemas,” kata jaksa penuntut umum di persidangan, Kamis (22/10).
Margriet juga menggeleng-gelengkan kepala ketika jaksa menyatakan ia menyulut sebatang rokok ke punggung kanan Engeline. Wanita kelahiran Kalimantan Timur, 3 Maret 1955 itu juga tidak terima dikatakan memerintahkan Agus Tai Hamdamai yang saat itu berstatus pembantu rumah tangga untuk memperkosa Engeline sebelum dikubur.
Sidang perdana kasus penelantaran anak dan pembunuhan yang menyeret Margriet sebagai tersangka dipimpin oleh Hakim Sidang, Edward Harris Sinaga. Hakim anggotanya adalah I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono.
Sidang kasus pembunuhan yang menyeret nama Agus akan digelar majelis yang diketuai I Ketut Wanugraha pada kesempatan berikutnya. Hakim anggotanya adalah Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal penelantaran dan eksploitasi anak.