REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi, Kamis (22/10). Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan yakni evaluasi aset, menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur, serta deregulasi di bidang perbankan syariah.
Pertama, revaluasi aset. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.
Dengan perbaikan performa finansial, maka dinilai ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cash flow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.
“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (23/10).
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar AS. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan, yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk permohonan pada 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat pada 2017.
Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.Besaran tarif khusus yang normalnya 10 persen menjadi tiga persen apabila diajukan hingga 31 Desember. Dia melanjutkan, apabila diajukan pada 1 Januari-30 Juni 2016 maka besaran tarif khusus naik menjadi empat persen. Lalu, apabila diajukan pada 1 Juli-31 Desember besaran pph revaluasi menjadi enam persen.