REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Sektor Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap Af (35) warga Desa Sibak yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah itu.
Kapolsek Pondok Suguh Iptu Muslim di Mukomuko, Kamis, mengatakan pelaku yang juga residivis yang baru dua bulan selesai menjalani hukuman ini ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tunggang.Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku membawa uang palsu.
Uang palsu pecahan sebesar Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
"Pelaku juga sudah mengaku kalau uang tersebut palsu, dan dia telah membelanjakan sekitar empat lembar uang tersebut," ujar Muslim.