Jumat 23 Oct 2015 13:51 WIB
Engeline Tewas

Pelaku Pembunuhan Engeline Pernah Menikah Tiga Kali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang perdana kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Di persidangan tersebut, beberapa fakta tentang salah satu terdakwa, Agus Tai Hamdamai terungkap berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Salah satu tim kuasa hukum dari tersangka utama Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor mengungkapkan bahwa Agus pernah tiga kali menikah siri di Bali dan gagal. Pernikahan itu terjadi sebelum dirinya bekerja di rumah Margriet.

"Dalam BAP 10 Juni 2015, Agus mengaku pertama kali menikah dengan seorang perempuan bernama Cici Purnama Ningrum, asal Banyuwangi. Dia bercerai kemudian menikah lagi dengan istri kedua, Citra Agustin dari Jakarta. Istri ketiganya adalah Rohana," kata Dion, Jumat (23/10).

Dari kedua pernikahannya tersebut, kata Dion, Agus mengaku belum memiliki anak. Dion menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu mencari tahu dan memeriksa ketiga orang istri atau mantan istri Agus untuk memperjelas dan menguji kebenaran keterangan, serta fitnah yang disampaikan Agus.

Pihak kuasa hukum Margriet menilai Agus tipe yang sering berbohong dengan pernyataannya. Agus juga berbohong dengan pernah mengatakan dia pertama kali di Bali bekerja di rumah Margriet. Agus menyatakan dia baru tiba dari kampungnya untuk mencari pekerjaan di Bali.

Faktanya, kata Dion dalam BAP 10 Juni tertulis bahwa Agus pertama kali datang ke Bali 2008 dan pernah bekerja di tempat pemotongan ikan di bagian penggilingan. Pada 2010, Agus juga pernah bekerja di toko kayu di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Di sana dia bekerja selama 10 bulan, kemudian menjadi tukang bangunan.

"Semoga dengan fakta-fakta ini pihak-pihak yang menaruh perhatian terhadap kasus ini sadar dan tak lagi menganggap Agus sebagai malaikat yang ucapannya selalu benar," kata Dion.

Sidang kedua Margriet dan Agus akan digelar Selasa (27/10) pekan depan. Sidang dengan terdakwa Margriet dipimpin oleh Hakim Sidang, Edward Harris Sinaga dan dua hakim anggota, I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono. Sidang dengan terdakwa Agus diketuai Hakim Sidang, I Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota, Ni Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement