REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahun 2015 sebesar Rp 2,980 juta. Kenaikan tersebut akan berdampak pada jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan.
Serikat Pekerja Nasional akan mengusulkan kenaikan UMP 2016 sebesar 22 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan konsep usulan yang sudah dibicarakan bersama pengurus lainnya.
"Konsep usulan dari serikat pekerja bahwa untuk kenaikan UMP 2016 sebesar 22 persen dari upah minimum tahun 2015," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan kepada Republika, Ahad (25/10).
Iwan menyebut saat ini kondisi ekonomi semakin sulit. Membuat kebutuhan yang harus dipenuhi semakin mahal. Tentunya buruh memerlukan pendapatan tambahan mengingat standar hidup layak juga meningkat besarannya.
Ia menyebut penentuan upah minimum tidak ada kaitannya dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Pihaknya akan tetap mengusulkan UMP naik 22 persen dari tahun sebelumnya.
Rapat penentuan UMP akan dibahas dalam rapat pada 29 Oktober 2015 mendatang. Bersama dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
UMP tahun 2015 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 2,73 juta. Jika disetujui naik 22 persen maka diperkirakan UMP 2016 DKI menjadi sekitar Rp 3,33 juta.