REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
"Diperiksa sebagai tersangka suap pada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejati Sumut dan/atau Kejagung," kata Pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (26/10).
Selain Gatot, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap istri Gatot, Evy Susanti. Dalam kasus suap tersebut, Evy diperiksa sebagai saksi. "ES diperiksa sebagai saksi GPN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Gatot dan Evy diduga menyuap Rio untuk dapat mengkomunikasikan kasus Bansos kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Rio diduga menerima duit suap Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca terkait penanganan dugaan korupsi bansos yang ditangani pihak kejaksaan.