REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris sangat mendukung dan berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebiri. Perppu tersebut dinilainya sudah sangat mendesak.
"Jauh sebelum rencana pemerintah akan mengeluarkan Perppu Kebiri bagi pedofil, saya sudah mewacanakan ini," ujar Fahira kepada Republika.co.id, Senin malam (26/10).
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan di Indonesia semakin marak. Untuk itu Fahira menilai harus ada terobosan terkait hukuman apa yang pas untuk para pelaku.
"Hukuman kebiri ini adalah terobosan yang saya yakin akan memberi efek jera," kata dia.
Baik itu kepada pelaku yang sudah terkena hukuman maupun sekadar peringatan bagi para predator anak lainnya yang masih saat ini masih berkeliaran.
"Jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak Indonesia," ucapnya.
Menurut dia, wajar jika kebijakan ada pro dan kontra. Tinggal bagaimana pemerintah menyusun landasan filosofis, sosiologis, hukum, kesehatan, termasuk dari sisi HAM yang benar-benar komprehensif dan ilmiah.
"Termasuk data-data agar semua kontroversi ini, terutama bagi mereka yang menolak hukuman kebiri bisa mengerti kenapa harus ada sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak di Indonesia," ujarnya.
Fahira menyebut pemerintah perlu juga melihat praktik hukum kebiri yang telah dilakukan beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi. Jika yang kita tahu kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong alat kelamin pelaku pedofil, maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat kimia dalam tubuh.
Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual. Namun, pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya. Jadi, bukan berarti setelah dikebiri dia bebas, tetap menjalani hukuman.
Di Korea Selatan, proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun. "Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi pedofil," ucap Fahira.