Selasa 27 Oct 2015 22:08 WIB

Pansus Asap akan Lahirkan Produk Legislasi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah kendaraan menembus kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalteng, Selasa (27/10).
Foto: Antara/Saptono
Sejumlah kendaraan menembus kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalteng, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas fraksi di DPR RI sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) soal asap. DPR menilai pansus asap perlu segera dibentuk untuk mengantisipasi musibah asap tahun-tahun mendatang. Tujuannya bencana asap yang saat ini sudah terjadi di Indonesia tidak terulang lagi.

Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Hasrul Azwar mengatakan pansus ini akan lebih fokus pada upaya pencegahan. Artinya, pansus ini akan menjadi cikal bakal kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menghasilkan rencana undang-undang tentang asap. Menurutnya, keberadaan pansus bukan sekadar untuk menghasilkan rekomendasi.

“Jangan hanya rekomendasi, tapi rekomendasi dan diaktivasikan rekomendasi itu lewat lahirnya sebuah RUU yang berkaitan dengan musibah asap,” kata Hasrul di kompleks parlemen Senayan, Selasa (27/10).

Artinya, kata dia, harus ada titik akhir dari dibentuknya pansus asap ini. Titik akhir ini harus membuahkan rencana antisipasi yang dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang asap harus mencakup seluruh aspek. Mulai dari pembahasan perusahaan pembakar hutan, dampak asap, bahayanya, serta penanggulangannya. Seluruh aspek ini yang akan dibahas dalam pansus yang ditargetkan disetujui di sidang paripurna penutupan masa sidang, Jumat (30/10) nanti. 

Hasrul menolak anggapan pansus ini akan menghambat kerja pemerintah untuk memadamkan api yang saat ini masih terjadi. Menurutnya, pembentukan pansus ini tak akan menghalangi operasi pemadaman kebakaran hutan. Sebab, yang paling penting saat ini adalah pemadaman api itu sendiri. Terlebih, pembentukan pansus ini baru di internal DPR RI. 

“Jadi biarkan saja pansus dibentuk, tidak akan menghalangi atau menghambat, ada pembahasan yang terencana, tidak sembarangan,” kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement