Rabu 28 Oct 2015 09:39 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bunga KPR Lebih Murah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Rumah KPR
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rumah KPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank BTN bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama terkait pengadaan "Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank" pada Selasa (27/10). Dengan kerja sama tersebut, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang lebih ringan.

Direktur Utama Bank BTN Maryono menegaskan, bentuk pembiayaan meliputi kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah, dan pinjaman uang muka perumahan. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN. Di samping itu, BTN juga memegang otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. "Khusus untuk pinjaman uang muka dan pengajuan kredit konstruksi mengacu pada jangka waktu yang kita tetapkan maksimal 15 tahun," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/10).

Suku bunga, lanjut Maryono, akan disesuaikan dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemiilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah tiga persen per tahun. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengikuti ketentuan pemerintah dan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJS Elvyn G Masassya menambahkan, dengan penyertaan dana BPJS di BTN, peserta atau debitur yang terhimpun dalam BPJS ketenagakerjaan  akan mendapatkan suku bunga yang lebih ringan yakni BI Rate ditambah tiga persen per tahun bila ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka. 

“Kami berupaya melalui kerja sama ini bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," ujar Elvyn.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement