Kamis 29 Oct 2015 18:10 WIB

Pengebirian Bertolak Belakang dengan Kode Etik Dokter

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mendukung adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual trehadap anak. Meski Pemberatan hukuman seperti pengebirian masih menjadi kotra di kalangan kedokteran.

"Saya termasuk orang yang mendukung pemberatan hukuman terhadap penjahat seksual anak," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (29/10).

Menurutnya perilaku pedofilia telah mengganggu tatanan sosial dan pelakunya harus dihukum semaksimal mungkin. Meski diakuinya hukum pengibiran memang bertentangan dengan hak asasi manusia. 

Pengebirian juga dalam ilmu kedokteran dilarang. Langkah pengebirian melanggar kode etik karena menghilangkan fungsi salah satu organ tubuh. Sehingga banyak dokter yang enggan melakukan pengebirian.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat kajian lebih rinci dan menetapkan sebuah perpu. Dia mengatakan, pemberatan tetap harus dilakukan sambil memilih opsi-opsi terbaik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement