REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan agar ketentuan penggunaan media sosial bagi dokter turut diatur dalam Kode Etik Medis Internasional. Sebab, isu penggunaan media sosial oleh dokter ini adalah persoalan global.
"Jadi salah satu topik yang akan dibahas adalah terkait media sosial. Di internal IDI, kita sudah buat (etika bermedia sosial bagi dokter). Tapi isu ini akan jadi diskusi nanti agar masuk dalam Kode Etik Medis Internasional," kata Ketua IDI M Adib Khumaidi saat konferensi pers acara The Internasional Code of Medical Ethics Conference, di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Untuk diketahui, dokter maupun tenaga medis lainnya kini kian marak menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kesehatan kepada publik. Hanya saja, tak semua tenaga kesehatan memberikan informasi edukatif. Ada pula yang membuat konten tak pantas seperti mengomentari pilihan pasien untuk melakukan aborsi.
Sekretaris Jenderal World Medical Association (WMA), Otmar Kloiber mengatakan, Kode Etik Medis Internasional memang perlu direvisi untuk mengatasi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan zaman. Apalagi, kode etik yang dipakai saat ini belum pernah direvisi sejak tahun 1949.
Tantangan baru yang muncul itu, kata dia, tak lepas dari perkembangan teknologi. "Mulai dari komersialisasi obat-obatan, penggunaan sosial media, hingga kehadiran teknologi artificial intelligence. Semua itu harus kita pertimbangkan dan kita coba mengaturnya dalam kode etik baru," kata Kloiber dalam kesempatan sama.