Jumat 30 Oct 2015 17:14 WIB

'Cederai TNI, Perpres No 115/2015 Harus Dicabut'

Kapal Perang TNI
Foto: antara
Kapal Perang TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon meminta Presiden mencabut Peraturan Presiden. Nomor 115/2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal.

Pasalnya, dalam Peraturan Presiden itu, fungsi dan peran TNI berada dibawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Saya minta Presiden mencabut Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 karena ini mencederai TNI, menentang UUD, UU TNI Nomor 34/2004 dan UU Pertahanan," kata Effendi di Gedung ParlemenI, Jakarta, (30/10).

Dalam Peraturan Presiden itu, Satgas terdiri dari Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian terdiri 3 orang, yakni Kepala Badan Keamanan Laut, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian RI dan Jaksa Agung.

Pada pasal 6 huruf b tentang pedoman umum untuk pelaksaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan Satgas satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur Satgas dan setiap unsur tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas.

"Pada pasal 6 huruf c, Perintah dapat diberikan oleh Komandan Satgas (Menteri KKP) kepada Kepala Pelaksana Harian (Kepala Staf TNI AL) untuk dilaksanakan oleh Tim Gabungan," kata Effendi.

"Organ TNI tak boleh lepas kendali dari luar TNI. Yang namanya TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Peraturan Presiden ini langgar UU dan kalau tak dicabut, jadi preseden buruk," katanya.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Presiden hanya merujuk pada UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Harusnya, pada merujuk pada UUD 45, UU 34 tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan. Tidak hanya merujuk pada UU Perikanan saja," katanya.

Pada pasal 9, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksaan tugas Satgas dibebankan kepada APBNdan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 ditandatangani oleh Prediden pada tanggal 19 Oktober 2015

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement