REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Seorang petani, Murdani (29) ditangkap polisi di Langkat, Sumut, Jumat (30/10). Warga Kuta Blang, Bureun, Aceh itu kedapatan membawa 950 butir pil ekstasi.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro menjelaskan, Murdani diringkus saat polisi melakukan razia di Stabat, tepatnya di Jalan Lintas Sumatra yang menghubungkan Aceh dengan Kota Medan. Petugas yang melakukan razia menghentikan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7304 AK yang ditumpangi Murdani dan melakukan pemeriksaan.
"Dari dalam ranselnya ditemukan plastik bening berisi 950 butir pil ekstasi berwarna kuning," kata Dwi, Jumat (30/10).
Petugas pun langsung mengamankan dan meminta keterangan Murdani. Dari pengakuannya, ekstasi itu disebut milik seseorang warga Lhokseumawe, Aceh bernama Ibrahim.
Menurut Dwi, Murdani mengaku hanya diperintah mengantarkan narkoba dengan harga sekitar Rp 57 juta itu ke Medan. Dari tugas tersebut, ia Murdani mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Murdani pun masih dimintai keterangan untuk menelusuri bandar narkoba yang dibawanya.