REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan legislasi DPRD DKI Jakarta meresmikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kepariwisataan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10). Dalam Perda Kepariwisataan tersebut salah satunya membahas tentang jam operasional tempat hiburan malam khususnya diskotek.
Setelah melalui proses rapat panjang oleh Baleg DPRD DKI diputuskan jam operasional diskotek pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari, kecuali Jumat dan Sabtu ditambah hingga 03.00 WIB.
"Dengan banyaknya dan beragamnya usulan pendapat dan masukan masyarakat pengusaha hiburan malam, maka tercapailah kesepakatan antara DPRD dan eksekutif dalam menentukan waktu usaha hiburan malam sebagai berikut Waktu operasional pukul 20.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari, khusus Jumat dan Sabtu pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB dini hari," kata anggota DPRD DKI Ahmad Nawawi membacakan Perda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
Berdasarkan aturan baru tersebut maka usulan awal yang mengatakan diskotek hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB batal direalisasikan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja Baleg DPRD DKI yang sudah menetapkan aturan baru tersebut. Basuki berharap peraturan baru ini mampu meningkatkan jumlah wisatawan secara signifikan.
"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kecermatan dan ketelitian dewan. Saya yakin ini mampi meningkatkan secara signifikan wisatawan ke Jakarta baik lokal maupun mancanegara," ujar Basuki saat menyampaikan sambutannya.
Ahok, sapaan akrabnya, berharap seluruh pihak memberikan dukungan terhadap potensi kepariwisataan Jakarta. Karena, hal ini berhubungan dengan pemasukan pajak daerah untuk kepentingan masyarakat.