REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Jakarta Tinia Budiarti mengklaim tidak menemukan adanya diskotek atau tempat hiburan malam di Jakarta yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ada 36 diskotek yang diduga disalahgunakan menjadi tempat peredaran barang haram tersebut.
"Tidak pernah (menemukan diskotek jadi tempat peredaran narkoba). Karena kami tidak ke area itu," kata dia di Balai Kota, Kamis (1/3).
'Area' yang dimaksud Tinia yakni terkait pengawasan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Tinia mengklaim hanya mengawasi perihal kelengkapan administrasi dari izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
"Yang kami lihat itu kan dokumennya, izinnya masih ada apa nggak, kita lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu. Kita sampai ke situ saja. tapi kalau sampai perilaku, bukan kita," ujar dia.
Sebelumnya, mantan kepala BNN Budi Waseso menyebut telah membuktikan adanya 36 tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba. 36 diskotek tersebut, kata Budi, tersebar di seluruh wilayah yang ada di Jakarta, dari utara, barat, selatan, timur hingga Jakarta Pusat.