REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sudah ditetapkan di angka Rp 3,1 juta. Penetapan ini melalui proses panjang perdebatan Dewan Pengupahan DKI hingga kurang lebih enam jam.
Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 yang ditetapkan dewan pengupahan. Basuki mengatakan hasilnya sesuai dengan arahannya.
"Saya sudah ngarahin kok, kita kan rapat dulu," kata Ahok di Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Perhitungan UMP DKI 2016 akhirnya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang baru. Karenanya ia menyebutkan DKI Jakarta tetap patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menilai wajar buruh menuntut memasukkan unsur KHL dalam perhitungan. Sebab buruh masih menggugat aturan dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2003.
Meski demikian, Ahok mengapresiasi pengusaha rela melebihkan hampir Rp 100 ribu dari jumlah seharusnya. Padahal seharusnya sesuai rumus perhitungan adalah Rp 3.010.500.
"Walaupun kami gunakan rumus PP karena pengusaha rela tambah 100 ribu. Makanya jatuhnya seperti rumus kami pakai KHL," ujarnya.