Sabtu 31 Oct 2015 19:46 WIB

PUI Kota Bogor Gelar Sunatan Massal

Rep: c34/ Red: Maman Sudiaman
Sunatan massal
Foto: PKPU
Sunatan massal

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Bogor menggelar khitanan massal dalam rangka perayaan pekan Muharam 1437 H. Sebanyak 24 anak mengikuti khitanan massal yang berlangsung di Sekretariat Lembaga Pendidikan PUI, Sabtu (31/10).

Asisten Ekbang Kesra Kota Bogor, Toto M Ulum mengapresiasi inisiatif PUI Kota Bogor yang merayakan tahun baru hijriyah dengan kegiatan sosial. Ia berharap, kegiatan serupa bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

"Perayaan tahun baru masehi sering dimeriahkan dengan hura-hura, berbeda dengan perayaan pergantian tahun hijriyah yang sering diperingati dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan," ungkapnya.

Perwakilan PUI Kota Bogor Yaya Sukaya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial kemasyaratan PUI. Selain itu, juga menjadi wadah silaturahmi bagi umat Muslim untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah.

Pelaksanaan khitan yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Islam Kota Bogor itu juga dilanjutkan dengan penyerahan santunan bagi 100 anak yatim.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement