Ahad 01 Nov 2015 07:55 WIB

PPP Jateng: Wajar Ada Gesekan Kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie.
Foto: Ist
Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Hingga kini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dililit permasalahan dualisme kepengurursan, yakni antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy. Meski begitu, baik DPD yang berafiliasi ke kubu Djan Faridz maupun Romahurmuziy tetap berupaya saling menjaga kedaulatannya masing-masing.

"Jika ada gesekan, hal itu masih dalam batas yang wajar," ujar Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie, semalam.

Namun ada satu hal yang ia pikirkan, yakni apa jalan keluar selanjutnya jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nanti mencabut surat keputusan (SK) Muktamar Surabaya. Hal ini berkaitan dengan eksistensi DPP PPP.

"Mengikuti DPP hasil muktamar Jakarta jelas tidak bisa karena tidak diakui Menkumham, sementara hasil Muktamar Bandung yang mestinya menjadi sandaran hukum belum dipersiapkan," kata Masruhan.

Untuk itu, pihaknya mendesak adanya muktamar baru oleh hasil muktamar Bandung. Rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) yang diselenggarakan kemarin mengapresiasi sikap DPP yang juga menyiapkan langkah muktamar baru. "Apalagi 90 persen fungsionaris DPP hasil muktamar Bandung ada di kubu Romy. Tinggal menghubungi Suryadharma Ali untuk diselenggarakannya muktamar," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dualisme kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan. MA memenangkan kubu Ketua Umum Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta atas Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham.

Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement