REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen menghukum ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi setempat yang malas mengikuti apel pagi di Kompleks Kantor Gubernur, Jayapura. Hukuman yang diberikan dengan menginstruksikan untuk melaksanakan apel kembali di siang hari pukul 13.00 WIT.
Kepada pimpinan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dia mengimbau untuk jujur menginformasikanberapa banyak stafnya yang sering terlambat apel bahkan tidak pernah apel pagi. "Pimpinan SKPD pun harus melaporkan secara tertulis berapa banyak stafnya tidak yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya," katanya Senin (2/11).
Dia menegaskan, staf yang tidak apel pagi, suka mabuk-mabukan dan tidak aktif bekerja harus dilaporkan ke atasan yang bersangkutan. Hery menjelaskan ratusan PNS ini sengaja dikumpulkan kembali di lapangan upacara Kompleks Kantor Gubernur Papua untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya.
"Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja PNS di lingkungan Pemprov Papua, dimulai dari absensinya dan kepatuhannya mengikuti apel pagi," ujarnya.
Dia menambahkan masing-masing SKPD ini harus memberikan alasan yang logis atas ketidakhadirannya. Sehingga ke depannya menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar semua harus bisa ikut apel pagi.
"Laporan yang dikemukakan harus dipertanggungjawabkan oleh kepala dan sekretaris pada masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Papua," katanya.