Selasa 03 Nov 2015 19:53 WIB

RJ Lino akan Penuhi Panggilan Kedua

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) beraudiensi saat hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9).   (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) beraudiensi saat hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Rudi Kabunang, kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino mengatakan, kliennya akan menghadiri panggilan kedua oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Pemanggilan kedua nanti klien kami datang," kata Rudi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Rudi menjelaskan, pihaknya mengajukan surat keberatan atas surat panggilan pertama. Sebab, surat tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sesuai Kitab Undang-Undag Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Rudi, surat tersebut minimal tiga hari kerja diterima terperiksa sebelum menjalani pemeriksaan. Karena itu, RJ Lino meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Klien kami tidak mangkir. Kami tetap kooperatif," kata Rudi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, surat panggilan kedua terhadap Dirut PT Pelindo II, RJ Lino telah dikirim. Panggilan tersebut menyusul pada panggilan pertama RJ Lino tidak memenuhi panggilan.

"Dipanggil nanti hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

RJ Lino tidak memenuhi panggilan pertama karena menganggap surat panggilan tidak sesuai aturan hukum. Karena itu, RJ Lino mengirimkan surat keberatan terhadap penyidik. RJ Lino juga meminta agar dijadwalkan ulang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement