REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rudi Kabunang, kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino mengatakan, kliennya akan menghadiri panggilan kedua oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
"Pemanggilan kedua nanti klien kami datang," kata Rudi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Rudi menjelaskan, pihaknya mengajukan surat keberatan atas surat panggilan pertama. Sebab, surat tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.
Sesuai Kitab Undang-Undag Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Rudi, surat tersebut minimal tiga hari kerja diterima terperiksa sebelum menjalani pemeriksaan. Karena itu, RJ Lino meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Klien kami tidak mangkir. Kami tetap kooperatif," kata Rudi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, surat panggilan kedua terhadap Dirut PT Pelindo II, RJ Lino telah dikirim. Panggilan tersebut menyusul pada panggilan pertama RJ Lino tidak memenuhi panggilan.
"Dipanggil nanti hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
RJ Lino tidak memenuhi panggilan pertama karena menganggap surat panggilan tidak sesuai aturan hukum. Karena itu, RJ Lino mengirimkan surat keberatan terhadap penyidik. RJ Lino juga meminta agar dijadwalkan ulang.