Selasa 03 Nov 2015 20:30 WIB

Polri Periksa Jubir Kemenpora Terkait Stadion Gedebage

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.
Foto: Antara
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan dugaan perkara korupsi atas pembangunan Stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat (Jabar) berlanjut. Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/10) memeriksa Deputi V Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot Dewa Broto soal kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

Gatot yang juga juru bicara di kementerian itu mengungkapkan, dirinya diperiksa lebih dari tujuh jam, sejak pukul sembilan pagi. "Nggak ada urusan bola. Tapi urusan soal (pembangunan) Stadion Gedebage. Karena seperti yang kita ketahui soal itu sedang di bawah investigasi Mabes Polri," katanya saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Selasa (3/11).

Gatot tak mendetail soal pemeriksaan tersebut. Hanya dia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai penandatangan akreditasi kelayakan Stadion Gedebage pada tahun lalu. Dalam penilaian atas nama Kemenpora itu, dia menegaskan bahwa pembangunan stadion tersebut tak layak untuk dijadikan sarana kegiatan olahraga berprestasi.

Lebih jauh dia menerangkan, sebetulnya permintaan untuk melakukan akreditasi itu ada di meja Kemenpora sebelum dirinya diminta pindah tugas ke kementerian tersebut pada Desember 2013. Gatot resmi sebagai pejabat tingi di Kemenpora pada Maret 2014 pada saat akreditasi untuk Stadion Gedebage itu keluar.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Gedebage sudah menetapkan sedikitya tujuh tersangka. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan senilai Rp 545 miliar dalam periode pemerintahan 2009-2014. Kasus ini terkuak setelah diketahui kondisi stadion yang mengalami tanah amblas, dan kondisi dinding yang retak dalam fasilitas keolahragaan nasional itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement