REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013. Dua tersangka tersebut yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Edy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbagpol Pemprov Sumut.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, penetapan tersangka Gatot tidak ada hubungannya dengan pernyataan Gatot dan Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu. Prasetyo menyebut dirinya juga tidak pernah mengenal dengan Evy.
"Percaya penegak hukum atau tersangka," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (3/11).
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan kaidah hukum. Ratusan saksi telah diperiksa oleh tim dari Kejagung yang turun langsung ke Medan untum memeriksa dan melakukan penyitaan.
Karena itu, lanjut Prasetyo, pengusutan kasus ini bukan hal yang mudah. Kejagung, Prasetyo menuturkan, tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Tidak bisa hanya asal ada legal standingnya untuk menetapkan tersangka. Harus tahu itu," tambahnya.