Jumat 06 Nov 2015 05:30 WIB

Bawaslu Jabar Perintahkan APK Ilegal Ditertibkan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bawaslu Jabar memerintahkan agar alat peraga kampanye (APK) ilegal terkait pilkada Kabupaten Indramayu, ditertibkan. Para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa pun diminta untuk tetap netral.

''APK diluar produk KPU itu haram, ilegal dan harus ditertibkan,'' tegas Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, saat ditemui di sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Walikota Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Pemilih Pemula, di Aula Universitas Wiralodra Indramayu, Kamis (5/11).

Harminus pun sempat menyusuri sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Indramayu dan Sindang yang menjadi tempat pemasangan APK ilegal. Selain APK, dia juga menemukan banyak baligho yang terpasang di berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga pendidikan yang memasang foto pasangan calon incumbent.

Salah satunya di depan Kantor Kecamatan Indramayu. Di depan kantor tersebut, terdapat baligho berukuran besar yang berisi ajakan untuk mewujudkan pilkada damai pada 9 Desember 2015. Baligho yang mengatasnamakan Tim Publikasi dan Sosialisasi Pemilukada Kabupaten Indramayu itu juga menampilkan foto  bupati dan wakil bupati Indramayu. Padahal, keduanya juga merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selain di tempat itu, spanduk yang memasang foto bupati dan wakil bupati juga terlihat di depan SMAN 1 Sindang. Di sekolah tersebut, terdapat spanduk bertuliskan "Majulah Indramayu, Ayo Kembangkan Kreatifitas".

''Seharusnya (baligho dan spanduk) tidak usah menampilkan foto bupati dan wakil bupati karena mereka adalah incumbent,'' ujar Harminus.

Harminus menyatakan, akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri anggaran pemasangan baligho dan spanduk, yang didalamnya juga terdapat foto paslon incumbent di instansi-instansi. ''Harus dipastikan apakah anggaran itu menggunakan anggaran daerah atau bukan,'' tegas Harminus.

Anggota KPU Indramayu, Murtiningsih, menyatakan, spanduk dan baligho yang terpasang di instansi-instansi itu bukan produk KPU. ''Itu bukan produk kita,'' kata Murtiningsih.

Sementara itu, dalam acara sosialisasi tersebut, Harminus menegaskan, kepala desa dan ASN harus netral dalam pilkada. Pihaknya pun sudah kerja sama dengan Kemenpan-RB terkait mobilisasi aparatur sipil negara dan kepala desa dalam pilkada. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

(QS. Al-Baqarah ayat 235)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement