REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni memberikan pengarahan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan di Kabupaten Tabalong terkait pelaksanaan tugas pengawasan dalam Pemilu.
Dalam arahannya Mahyuni di Tanjung, Jumat mengatakan politik uang menjadi isu strategis yang perlu disikapi Panwaslu kabupaten maupun Panwas kabupaten. "Sebenarnya politik uang bukan semata tanggungjawab panitia pengawas pemilu namun jadi tanggungjawab bersama termasuk masyarakat karena undang-undang sendiri tidak ada sanksi bagi pelaku politik uang," jelas Mahyuni.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada Mahyuni menegaskan hanya memuat tentang larangan politik uang pada masyarakat namun tidak sanksi bagi yang memberi maupun menerima uang.
Kelemahan ini tentunya perlu disikapi panwaslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dengan melakukan upaya pencegahan.
"Setidaknya panwaslu bisa meminimalkan adanya pelanggaran selama pelaksanaan pemilu termasuk pencegahan politik uang dengan menghimbau para peserta pemilu maupun masyarakat untuk tidak melakukan politik uang," jelas Mahyuni.
Terpisah Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Juhrani As'am mengatakan praktik politik uang ditemukan di sejumlah kecamatan diantaranya Desa Sei Pimping, Desa Puain Kiwa dan Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung.
Panwaslu Kabupaten Tabalong sendiri telah merekrut 599 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pengawasan pada hari pelaksanaan Pemilu.