REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU kabupaten Kaimana, yang diambil alih KPU Provinsi Papua Barat, akhirnya membatalkan SK KPUD No 32/kpud-kab-032/viii/2015, dan menetapkan pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa (Manis) sebagai calobn bupati dan wakil bupati dengan nomor urut tiga.
''KPUD menggelar sidang pada Kamis malam. Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa (Manis) ditetapkan sebagai pasangan dengan nomor urut tiga,'' kata tim sukses pasangan Manis, Charlly Maipauw, Jumat (6/11). Rapat pleno itu sendiri menindaklanjuti putusan KPU Pusat yang memerintahkan KPU Papua Barat mengambil alih KPU Kaimana dan melaksanakan putusan Panwaslu Kaimana.
KPUD Kaimana sebelumnya mencoret pasangan manis dari daftar pencalonan. Namun alasan pencoretan tidak jelas, Pencoretan itu yang kemudian mengundang reaksi pihak Manis. Tim sukses Manis kemudian mengadukan soal itu ke Panwaslu.
Pada 7/9, Panwaslu menerima permohonan yang diajukan pasangan Manis. Panwaslu minta KPUD Kaimana minta KPUD Kaimana membatalkan SK Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yang tidak mengakomodir pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Selanjutnya KPUD Kaiman diminta membuat SK baru dengan mengakomodir pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa.
Namun keputusan Panwas tidak dilaksanakan oleh KPUD Kaimana, tanpa alasan yang jelas. Karena tidak melaksanakan putusan Panwaslu yang memiliki kekuatan hukum tetap dan final itu, KPU Pusat turun tangan.
Pada Selasa (3/11), KPU Pusat membekukan kepengurusan KPU Kaimana dan menunjuk KPUD Papua Barat mengambilalih KPU Kaimana dan melaksanakan putusan Panwaslu.
KPU Papua Barat melaksanakan putusan itu. Pada Kamis digelar sidang pleno, salah satu agendanya adalah mencabut SK Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, dan menetapkan pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa (Manis) sebagai calobn bupati dan wakil bupati dengan nomor urut tiga.
KPU pusat saat ini tengah memberhentikan sementara kepengurusan KPU Kaimana. Tidak dilaksanakan putusan Panwaslu juga diadukan ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP). Saat ini DKPP tengah menyidangkan kasus dimaksud.