REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M Ihsan, kuasa hukum Ibrahim Blegur, ayah dari balita yang diduga tewas karena malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, mengatakan, pihak rumah sakit tidak memberitahu kliennya perihal pemberian antibiotik pada anaknya. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti kecerobohan RS Awal Bros dalam merawat para pasiennya.
"Tidak ada penjelasan soal pemberian antibiotik (pada klien). Seharusnya kan ada pemberitahuan dulu ke pihak keluarga, setuju atau tidak. Dalam hal ini, bukan hanya untuk klien saya saja, tapi untuk seluruh pasien juga," ujar Ihsan saat mendampingi Ibrahim mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (6/11).
Ia juga menilai seharusnya pihak RS Awal Bros tidak menolak memberikan rekam medis saat kliennya meminta hal tersebut. Menurutnya, tindakan itu telah menyalahi Pasal 32 Undang-Undang No.44 tentang Rumah Sakit.
Ihsan mengaku telah mengirim surat pada pihak RS Awal Bros untuk segera membeberkan penyebab kematian anak kliennya. Bila RS Awal Bros tetap berkelit dan menolak, ia menegaskan tak segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Kalau sampai Selasa pekan depan tidak ada jawaban, kita tempuh jalur hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, Falya Raafan Blegur, balita berumur satu tahun tewas pada Ahad (1/11) lalu di RS Awal Bros. Ia dikabarkan meninggal setelah disuntik antibiotik oleh perawat RS Awal Bros.