REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telah menetapkan seorang tersangka pelaku teror terhadap wartawan yang melakukan peliputan tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
"Hari ini kita menetapkan tersangka satu orang dan sekarang sedang diperiksa di Polres Lumajang," kata Argo saat dihubungi Republika, Senin (9/11).
(Baca: Kompolnas Berkomentar Soal Kasus Salim Kancil)
Meski begitu, Argo belum mau menyebutkan terkait ada atau tidaknya tersangka lain yang terlibat. Menurut dia, hingga saat ini kasus tersebut masih didalami. "(Kasus tersebut) Sedang didalami. (Namanya) Inisial HL," tambah Argo.
(Baca: Polisi Kejar Empat Buronan Kasus Salim Kancil)
Sebelumnya, tiga wartawan yang diteror adalah Wawan Sugiarto (Tv One), Ahmad Arif Ulinuha (JTV), dan Abdul Rohman (Kompas TV). Ketiganya kerap memberitakan kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.
Mereka menerima pesan singkat bernada ancaman karena telah meliput kasus tambang pasir ilegal. Dalam pesan pendek itu, pelaku mengancam akan 'membondet' ketiga wartawan tersebut.