REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, hanya para guru yang berhalangan bisa mengikuti UKG ini.
“Hanya guru yang memenuhi persyaratan yang dapat mengerjakan ujian di luar jadwal utama,” kata pria yang biasa disapa Pranata ini kepada wartawan di Gedung D, Kemendikbud, Jakarta, Senin (9/11). Seperti diketahui, UKG akan diselenggarakan serentak dari 9 hingga 27 November 2015.
Pranata menjelaskan siapa-siapa saja yang diperbolehkan mengikuti UKG susulan. Pertama, para guru yang tengah studi banding. Atau, dia melanjutkan, kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah.
Kemudian, Pranata menerangkan, para guru yang sedang menempuh studi S2 juga diizinkan mengikuti susulan. Selain itu, para guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium juga masuk dalam kategori ini. Ia menambahkan, guru-guru berpretasi yang masih menjalankan tugasnya di luar negeri juga boleh menyusul.
Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan dari 7 hingga 11 Desember 2015. Dengan kata lain, pelaksanannya sebulan setelah jadwal utama UKG.
Mengenai mekanisme pelaksaan UKG susulan, Pranata mengatakan, Dirjen GTK akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota terlebih dahulu. Setelah itu, Disdik akan menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti UKG susulan.
Untuk guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Pranata menyatakan, mereka sebenarnya bisa mengikuti UKG. “Asal nama mereka tertera dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tambah dia.
Seperti diketahui, UKG akan mengujikan 60 soal untuk IPA. Sementara bidang IPS akan memberikan sebanyak120 soal. Para guru diminta mengerjakan semuanya dalam rentang waktu 120 menit.