Selasa 10 Nov 2015 19:22 WIB
Pilkada 2015

Nasib Tiga Calon Berstatus Bebas Bersyarat Segera Ditentukan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib tiga calon kepala daerah yang dilaporkan masih berstatus bebas bersyarat akan segera ditentukan. Keputusan akan diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terkait status bebas bersyarat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, keputusan untuk ketiganya akan diputuskan setelah rapat tripartit penyelenggara Pemilu antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pak Ketua, dengan Bawaslu dan Prof Jimly, bertemu hari ini di Makassar, akan diinformasikan seperti apa hasilnya," ujar Ferry di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (10/11).

Ia mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa calon yang masih bebas bersyarat tidak masuk dalam kategori mantan narapidana. Sehingga, kata Ferry, jika mengacu pada surat tersebut ketiganya tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah. "Secara umum isinya memang intinya bebas bersyarat, itu bukan mantan terpidana," ungkapnya.

Adapun ketiga calon kepala daerah tersebut yakni Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado yang bebas bersyarat sampai pada 29 Desember 2017. Kemudian, Yusak Yaluwo di Pilkada Boven Digoel yang bebas bersyaratnya berakhir sampai 26 Mei 2017. Terakhir Ismet Mile di Pilkada Bone Bolango yang bebas bersayarat sampai 5 Desember 2015 ini.

Karena pencalonan bermasalah itu juga, proses tahapan logistik Pilkada di ketiga daerah tersebut terkendala dan belum memulai produksinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement