REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA mengungkapkan pemikirannya terhadap penganugerahan gelar pahlawan kepada Ki Bagus Hadikusumo. Penganugerahan gelar pahlawan kepada Ki Bagus Hadikusumo, menurutnya seolah keluar dari kebiasaan yang berlaku selama ini.
Seolah-olah pahlawan itu hanya diberikan kepada pejuang yang turut mengangkat senjata untuk merebut kemerdekaan. Namun, kebiasaan itu tidak berlaku pada Ki bagus Hadikusumo. Selama hidupnya, lanjut dia, Ki bagus lebih dikenal sebagai sosok yang banyak memperjuangkan konstitusi bagi Indonesia.
Ia dikenal sebagai salah satu anggota BPUPKI yang menyiapkan naskah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. ''Ki bagus Hadikusumo tidak dikenal sebagai sosok yang ikut mengangkat senjata dan berperang melawan penjajah,'' kata Hidayat pada dialog pilar negara yang berlangsung di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, pada Selasa (10/11).
Dialog tersebut dilakukan bersama Didik Pradjoko, sebagai ahli sejarah dari UI, keduanya membahas tema Menggali Nilai-nilai Kepahlawanan. Selain kepada Ki Bagus Hadikusumo, tambah Hidayat, selayaknya Indonesia juga memberikan penganugerahan gelar pahlawan kepada R. Kasman Dimedjo.
Karenaseperti Ki Bagus, Kasman juga berkontribusi dalam perjuangan penyusunan konstitusi di Indonesia. "Mudah-mudahan ditahun-tahun yang akan datang, giliran Kasman Dimedjo yang mendapat penganugerahan gelar pahlawan,'' kata Hidayat menambahkan.
Ke depan, Hidayat berharap akan ada penganugerahan gelar pahlawan kepada tokoh-tokoh dari bidang pengabdian yang lain. Serta tidak melulu kepada para pejuang yang ikut mengangkat senjata.
Meski sampai kapanpun, Hidayat menuturkan, mereka yang berjuang mengangkat senjata untuk kepentingan bangsa dan negara akan tetap sesuai untuk diberikan gelar pahlawan.