Rabu 11 Nov 2015 17:40 WIB

OC Kaligis Minta Amankan Kuitansi Saat Anak Buah Diciduk KPK

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar beberapa rekaman sadapan telepon OC Kaligis.

Dalam rekaman tersebut OC Kaligis sempat menyuruh anak buahnya untuk mengamankan sejumlah berkas dan kuitansi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2015.

KPK menangkap sejumlah pihak terkait dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, yakni anak buah Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Dalam rekaman sadapan telepon antara Kaligis dan sekretarisnya, Yenny Octaria Misnan, OC Kaligis terdengar khawatir.

"Kan ini telepon kantor gak disadap kan?" kata OC Kaligis dalam rekaman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

Kaligis pun langsung memerintahkan Yenny untuk mengamankan berkas-berkas.

"Tolong itu kuitansi-kuitansi diamankan," ujar Kaligis.

"Iya, ya ya," jawab Yenny.

Kemudian, Kaligis pun bertanya mengenai penangkapan Gary. Dalam rekaman, Yenny mengatakan bila Gary sempat mengabarkan penangkapannya.

"Nggak tahu, Pak, nggak sempet ngomong lagi karena udah gaduh, Pak," kata Yenny.

Jaksa pun langsung mengonfirmasinya kepada Kaligis. Namun, OC Kaligis langsung membantah bila dirinya menyuruh Gary ke Medan.

"Dari percakapan saja ketahuan banget saya bingung, siapa suruh dia ke Medan. Dari percakapan itu tolong dicatat itu jangan sampai dicatat," ujar Kaligis.

Namun, terkait pengamanan kuitansi, Kaligis mengakui hal tersebut.  "Ya, memang harus diamankan karena kan rahasia, masa KPK liat semua kuitansi. Yang benar aja," katanya.

Sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar 2.000 dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement