REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan, saat ini obat tradisional dan kosmetika mengandung zat kimia berbahaya banyak beredar/dijual secara bebas di daerah itu.
"Obat tradisional dan kosmetika berbahaya ini ada yang bermerek, tetapi nomornya dipalsukan," kata Kepala Balai Besar POM Mataram, I Gede Nyoman Suandi di Mataram, Kamis (12/11).
Ia menuturkan dari sejumlah merek obat tradisional dan kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, sudah ada yang berhasil disita BBPOM dan masih ada juga yang beredar, pasalnya selain dijual secara bebas di toko-toko obat, juga dipasarkan secara online.
"Tahun 2015 saja kita sudah memusnahkan sebanyak 893 item kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya dengan nilai mencapai Rp 323 juta dan obat tradisional senilai Rp 229 juta," ujarnya.
Kata Gede, obat dan kosmetika berbahaya ini, di produksi dan disalurkan dari luar NTB, salah satunya Tanggerang. Bahkan, pabrik obat dan kosmetika ini sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan Tanggerang. "Masuknya ini melalui pelabuhan-pelabuhan yang paling banyk," ujarnya.
Di NTB, kata Gede, obat tradisional dan produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, seperti mercury, banyak ditemukan di Kabupaten Lombok Timur dan sejumlah daerah lain di NTB.
Kendati begitu, Gede tidak memungkiri masih beredarnya obat dan kosmetika berbahaya tersebut, karena distribusi barang melalui laut atau pelabuhan kemudian disimpan di rumah-rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
"Jadi mereka ini tidak lagi menjadikan gudang sebagai lokasi menyimpan, tetapi sudah menggunakan rumah-rumah dan mereka untuk menghindari razia menjual melalui pedagang eceran atau kaki lima," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, banyak diantara salon-salon kecantikan yang diduga juga telah menggunakan kosmetika dari bahan berbahaya tersebut. Menurut dia, BBPOM sendiri sejak tahun 2014 hingga sekarang sudah mengkampanyekan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat tradisional, obat herbal, dan produk kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal ini untuk menghindari masyarakat dari kemungkinan terburuk dari pemakaian barang-barang tersebut. Bahkan tidak berhenti disitu, pihaknya juga telah memproses secara hukum kepada para pelaku maupun toko-toko obat yang dengan sengaja menjual dan memasarkan produk bahan kima berbahaya tersebut.