REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan pembangunan proyek infrastruktur yang bernilai besar tetap harus melalui mekanisme lelang. Pemerintah tidak bisa melakukan penunjukkan langsung kepada swasta.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, penunjukkan langsung proyek infrastruktur hanya bisa dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk penugasan.
"Kalau proyek pemerintah bernilai besar yang ingin digarap swasta, tetap harus melalui lelang," kata Pungky dalam acara Temu Media di Bandung, akhir pekan ini.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang proyek strategis nasional. Perpres itu dibuat untuk mempercepat proyek pembangunan infrastruktur. Kabarnya, salah satu bentuk percepatan tersebut adalah proyek infrastruktur yang termasuk dalam proyek strategis nasional bisa dilakukan tanpa lelang.
Pungky mengaku belum mengetahui secara detail mengenai Perpres tersebut. Namun dia mengatakan, kecil kemungkinannya proyek infrastruktur bernilai besar bisa dilakukan tanpa lelang. Biasanya, penunjukkan langsung bisa dilakukan untuk proyek tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Kalau dilakukan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa," ujar Pungky.