Senin 16 Nov 2015 17:47 WIB

Surya Paloh akan Jadi Saksi dalam Sidang Rio Capella

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh direncanakan menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 23 November 2015.

"Untuk sidang selanjutnya, kami merencanakan memanggil empat orang saksi, yaitu Gatot Pujo Nugroho, Ramlan Taufik Sodikin, Clara Widi Wiken, dan Surya Paloh," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/11).

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 23 November 2015, sedangkan sidang tuntutan rencananya dilaksanakan pada 14 Desember 2015. Surya Paloh disebut dalam dakwaan menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Pascapertemuan tersebut, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupaka rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio sebesar Rp 200 juta.

Uang diberikan pada 20 Mei 2015 di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di tempat yang sama Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah, terdakwa menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down.

Namun, pada 3 Juni 2014, sepulang umrah, Rio mendapat teguran dari Surya Paloh karena menyesalkan mengapa Rio menemui Evy Susanti Karena teguran itu, Rio menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement