Selasa 17 Nov 2015 14:27 WIB

Pihak yang Dipanggil oleh Pansus Pelindo Dinilai tak Kompeten

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Pelindo II Tanjung Priok
Foto: priokportII
Pelindo II Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Faisal Basri menegaskan, perlunya keberanian dari Pansus Pelindo II DPR meminta keterangan dari Komite Pemantau Resiko dan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II agar kasus ini tetap fokus pada semangat transparansi dan anti korupsi. 

"Agar keadilan dan keterbukaan yang disuarakan Pansus di DPR sejalan dengan semangat transparansi dan anti korupsi, Pansus harus memanggil dan meminta keterangan Komisaris Utama dari Pelindo II Tumpak Panggabean, mantan Ketua KPK," kata mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas dalam pernyataan tertulis kepada Republika, Selasa (17/11).

Menurut Faisal, jika memang Pansus memiliki niat serius dan profesional maka orang-orang di Komite Pemantau Resiko atau Oversight Committee (OC) Pelindo II seperti Erry Riyana Hardjapamekas, selain Komisaris Pelindo II, sebaiknya dimintai keterangan dalam hal persetujuan perpanjangan kerja sama layanan antara PT Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan terminal Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dengan memanggil Komisaris yang mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, jelasnya, maka Pansus bisa meminta keterangan pada orang yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan di Pelindo II.  "Sejauh ini yang dipanggil Pansus justru mantan Komisaris Pelindo II yang tidak memiliki kompetensi dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dengan melakukan pemanggilan Oversight Committee (OC), Faisal menilai Pansus akan dapat dengan gamblang mengetahui manajemen Pelindo II telah memiliki niat untuk melakukan upaya menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

"Di Indonesia keberadaan OC hanya diwajibkan pada industri perbankan karena tingginya risiko yang melekat pada aktivitas bisnis perbankan. Jadi kalau Pelindo II yang urusannya logistik sampai memiliki OC artinya manajemen Pelindo mau menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Panggil dan minta keterangan OC dan Komisaris dong," sambung Faisal.

Komite Pemantau Resiko atau Oversight Committee (OC) tersebut dibentuk Pelindo II pada 1 Februari 2013. Komite ini beranggotakan sejumlah tokoh independen yang dilibatkan untuk pengawasan pembangunan megaproyek Terminal Kalibaru dan proses perpanjangan kerja sama pengelolaan PT JICT.

Tim OC Pelindo II dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas beranggotakan mantan pimpinan KPK Chandra M. Hamzah, analis finansial senior Lin Che Wei, Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo hingga pengacara senior di bidang finansial, pasar modal dan pembangunan infrastruktur Ahmad Fikri Assegaf dan pengamat ekonomi Faisal Basri.

 

Baca juga: Rieke Bantah Target Pansus Pelindo II untuk Jatuhkan Rini Soemarno

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement